Kedunglosari Berita, Pengurugan lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menggunakan dana desa adalah bagian dari pembangunan infrastruktur dasar, khususnya untuk memastikan lahan siap bangun. Penggunaan Dana Desa (DD) untuk ini diperbolehkan dalam rangka mendukung inisiatif strategis pemerintah pusat, dan asal usul Lokasi Pembangunan Keperasi Desa Merah Putih ini merupakan tanah aset desa.
Berikut adalah materi terkait pengurugan lokasi KDMP menggunakan Dana Desa:
- Dasar Hukum
- Instruksi Presiden (Inpres) No. 17 Tahun 2025 : Mengatur percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Peraturan Menteri Desa (Permendes) : Terkait mekanisme penyertaan modal desa untuk pembangunan infrastruktur koperasi.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 2026 : Mendukung pembentukan dan operasional KDMP dengan alokasi khusus, termasuk prasarana.
- Kriteria Lahan untuk Pengurugan
Lahan yang akan diurug harus memenuhi syarat :
- Status Aset : Lahan milik desa/aset desa, dibuktikan dengan sertifikat atau buku inventarisasi aset desa.
- Luas : Minimal ± 800 m², untuk kantor, gerai, dan gudang.
- Lokasi : Strategis, aksesibilitas baik, dekat kantor desa/fasilitas umum, dan bukan daerah rawan bencana.
- Siap Bangun : Lahan tidak memerlukan cut and fill yang ekstrem (perapian permukaan atau pengurugan ringan diperbolehkan).
- Komponen Pekerjaan Pengurugan
Dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang didanai Dana Desa, komponennya meliputi:
- Pembersihan Lahan : Pembersihan lahan dari akar, sampah, dan vegetasi.
- Pengurugan Tanah : Pengadaan tanah urug (tanah merah/padas), pengangkutan (ritase), dan perataan.
- Pemadatan Tanah : Menggunakan stamper atau vibro roller agar lahan stabil dan tidak ambles.
- Prosedur Pelaksanaan (Dana Desa)
- Musyawarah Desa (Musdes) : Menetapkan lokasi pembangunan KDMP dan persetujuan penggunaan Dana Desa untuk pengurugan.
- Perencanaan teknis : Survey lokasi oleh Kasi Kesra/Kaur Perencanaan desa untuk menentukan volume tanah urug.
- Pelaksanaan (TPK) : Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa melaksanakan pengerjaan (bisa swakelola atau padat karya tunai).
- Pelaporan : Dokumen teknis (foto geotagging) dan laporan keuangan disusun sebagai laporan pertanggungjawaban.
- Anggaran
- Pengurugan lahan seluas ± 800
- umumnya menggunakan tanah merah dan alat berat. Dana desa digunakan untuk membayar material (ritase) dan upah tenaga kerja (jika swakelola).
- Catatan Penting
- Bangunan koperasi yang didirikan di atas tanah hasil urugan dana desa adalah aset desa, yang dikelola koperasi.
- Penting untuk berkonsultasi dengan Dinas PMD dan ATR/BPN agar lahan bukan bagian dari LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).
Kegiatan Pengurugan ini dimulai pada tanggal 10 April 2026, yang dihadiri oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan unsur lembaga lainya.
kordinat lokasi : -7.493179,112.250714-7.493179,112.250714